Tarif Listrik April naik tidak ya? Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia memberikan diskon 50% untuk tarif listrik beberapa golongan pelanggan. Namun, seiring dengan fluktuasi nilai dolar AS yang terus meroket, banyak yang bertanya-tanya, bagaimana dengan tarif listrik untuk rakyat Indonesia, terutama pada April 2025? Apakah tarif listrik akan berubah, atau tetap sama seperti sebelumnya?

Meskipun pemerintah memberikan diskon, harga energi tetap dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global, termasuk nilai tukar dolar AS. Indonesia masih mengimpor bahan bakar seperti minyak dan gas untuk menghasilkan listrik, yang berarti jika nilai dolar naik, biaya energi bisa meningkat. Namun, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk April 2025 tetap sama, tanpa perubahan.
Tarif Listrik April 2025: Tetap Sama, Tidak Ada Kenaikan
Pemerintah memastikan tarif listrik untuk semua golongan pelanggan, baik yang bersubsidi maupun nonsubsidi, tidak mengalami perubahan di bulan April 2025. Artinya, tarif listrik PLN pada bulan ini akan tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Rincian Tarif Listrik PLN per KWh untuk Semua Golongan
Berikut adalah tarif listrik per kWh untuk pelanggan yang tidak mendapat subsidi, yang berlaku mulai April 2025:
- Rumah Tangga Kecil (R-1/TR):
- Daya 900 VA: Rp 1.352
- Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70
- Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70
- Rumah Tangga Menengah (R-2/TR):
- Daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53
- Rumah Tangga Besar (R-3/TR):
- Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
- Golongan Bisnis Menengah (B-2/TR):
- Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70
- Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum (P-1 dan P-3):
- Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Subsidi Listrik Tetap Diberikan
Untuk pelanggan yang mendapatkan subsidi, seperti rumah tangga kecil dan bisnis kecil, tarif listrik juga tetap tidak berubah. Berikut adalah tarif listrik subsidi yang berlaku:
- Rumah Tangga:
- Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Daya 900 VA: Rp 605 per kWh
- Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
- Daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Kebijakan Pemerintah: Tarif Listrik Tetap untuk Triwulan II
Kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik ini berlaku untuk triwulan kedua tahun 2025 (April, Mei, dan Juni). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha. Pemerintah berharap, dengan tarif listrik yang stabil, masyarakat dan pelaku usaha bisa lebih mudah mengatur anggaran mereka.
Bahlil juga menambahkan bahwa tarif listrik untuk golongan nonsubsidi akan dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan faktor ekonomi makro, seperti nilai tukar dolar, harga minyak dunia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). Jadi untuk bulan April masih aman, tarif listrik sesuai pemakaian dengan harga sesuai golongan tarif.
